PENCAIRAN TPG, KAMAD MTsN 11 HSS : SURAT DIRJEN PENDIS KEMENAG RI JADIKAN ACUAN
Hulu Sungai Selatan (MTsN 11 HSS) – Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri
(MTsN) 11 Hulu Sungai Selatan (HSS), Khairani, S.Ag menekankan verifikasi
ataupun penyesuaian data sebagaimana aturan yang ada harus sudah valid dan
terpenuhi, agar proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) madrasah periode
Januari sd Februari 2025 tidak terkendala.
“Harus memenuhi persyarataan sebagaimana surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
RI Nomor: B-74/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 tentang
Informasi Pencairan TPG periode bulan Januari-Februari 2025,” ujar Khairani
saat melakukan monitoring finalisasi data pada Aplikasi EMIS GTK, Selasa (11/03/25) di ruang Tata Usaha madrasah.
Lebih lanjut Khairani menjelaskan pihaknya telah bergerak cepat guna memastikan dokumen syarat pencairan Tujangan Profesi Guru
(TPG) sudah sesuai dan lengkap seperti diantaranya telah terbitnya Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK).
“Alhamdulillah, untuk MTsN 11 HSS berkas TPG sudah valid dan lengkap. Tinggal menunggu terbit Surat Keputusan
Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) yang akan digenerate
otomatis pada 15 sampai 17 Maret 2025,” jelasnya.
Sementara operator
EMIS GTK MTsN 11 HSS, Noor Aspia, S.AP mengatakan pihaknya sebagaimana time
schedule yang diberikan Kementerian
Agama Pusat telah menyelesaikan seluruh tahapan proses penyesuaian
data melalui aplikasi EMIS GTK.
“Semua sudah
terselesaikan tepat waktu tanpa kendala. Baik saat pengaturan status keaktifan
guru, penyesuaian data guru mutasi, serta penginputan jadwal mengajar dan beban
kerja guru,” tandas Aspia.
Dalam rilis berita
Kemenag RI melalui Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam
tengah mempercepat proses pencairan TPG bagi guru madrasah yang sudah mempunyai
sertifikat pendidik untuk periode
Januari–Februari 2025 dan pencairan ini ditargetkan rampung pada 24 Maret 2025.
Penulis / Fotografer : Sanwari
Tidak ada komentar